Seorang wanita PIII AII, 42 tahun, riwayat seksio sesarea anak ketiga karena partus tak maju, dengan mempunyai penyakit hipertensi kronik, datang kontrol di poli kandungan setelah menjalani kuretase atas indikasi abortus inkompletus 1 bulan yang lalu. Si ibu datang dengan maksud "meminta obat penyubur kandungan" karena masih ingin punya anak lagi … dimana beliau belum mempunyai anak laki – laki. Ditambah lagi embel – embel "jamkesmas" pada kartu kontrolnya …. ???
Saya jadi berpikir …. sebegitu berartikah jenis kelamin anak itu? … anak – anakku pun perempuan semua
. Apakah yang harus kulakukan dengan si ibu ini?
Memang keinginan punya anak adalah hak asasi setiap manusia …. bahkan kewajiban untuk menyambung generasi. Tetapi dengan sebegitu banyaknya faktor risiko yang ada pada dirinya …. apakah selayaknya aku menurutinya?
Kalo kita review ulang … memang dengan memberikan obat penyubur untuk seseorang berusia kepala empat seperti beliau sangat kecil keberhasilannya … tetapi jika berhasil … bagaimana dengan risiko – risiko yang akan dialami si ibu dan janin-nya.
Ok … mari kita ulas jika si ibu ini berhasil hamil. Risiko selama kehamilan yang mungkin dia alami :
Bagaimana persalinannya … yang jelas akan lebih membuat kita was -was.
Risiko terhadap janin :
Dengan segala risiko yang mungkin terjadi, apakah sewajarnya jika kita memberikan penyubur padanya? apalagi mengingat label jamkesmas … bukannya mau diskriminatif …. tapi dengan status miskin yang disandangnya … apakah selayaknya ditambah beban satu orang anak lagi. Apalgi dengan kemungkinan2 yang bisa terjadi seperti diatas …. berapa beban pemerintah yang harus diberikan?
Kuberikan edukasi seperti diatas-pun si ibu tetap keukeuh dengan pendirian untuk mempunyai anak lagi, dengan pathokan banyak orang seusia dia di daerahnya yang hamil dengan selamat.
9 Desember 2009
Stase Obsos / RSU Kartini Jepara
Related articles